DPRD Kota Serang Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda

- Penulis

Wednesday, 9 February 2022 - 14:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGSIBER.ID, (KOTA SERANG) – Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

DPRD Kota Serang menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto dengan dihadiri oleh Walikota Serang, Syafrudin, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, unsur forkopimda, dan anggota dewan yang hadir secara langsung dan virtual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, dasar pertimbangan usulan Raperda ini adalah dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf B UU No 41 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan pangan berkelanjutan.

Kemudian Walikota menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda kedua tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Syafrudin menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik, efisien, efektif, akuntable, transparan dan memperhatikan asas keadilan, maka perlu adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan Daerah.

“Karena kita memperhatikan perkembangan kondisi kebijakan pemerintah saat ini, jadi banyak perubahan yang harus dilakukan,” ungkapnya

Terkait Raperda yang ketiga, Syafrudin mengatakan dasar pertimbangan perubahan Perda ini adalah adanya berberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Perda No 13 Tahun 2013 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Setelahnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama oleh Walikota Serang, Wakil Ketua DPRD Roni Alfanto, disaksikan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, dan seluruh peserta rapat paripurna.(rls/joe)

Baca Juga:  Rakerda JMSI Banten: Fokus pada Kualitas Berita dan Kolaborasi

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Optimistis Program P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian di Lebak
Kota Tangerang Bidik Juara Umum POPDA Banten
OJK dan Pemkab Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Pelajar
Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030
Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Wabup Serang Serahkan Simbolis Bantuan 497 Rumah Tidak Layak Huni
Pemkab Serang Akan Alokasikan Dana Insentif Guru SMP Swasta
Menaker Yassierli Buka Pelatihan PBL di Serang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 10:43 WIB

Dewan Optimistis Program P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian di Lebak

Sunday, 14 June 2026 - 23:53 WIB

Kota Tangerang Bidik Juara Umum POPDA Banten

Sunday, 14 September 2025 - 12:46 WIB

OJK dan Pemkab Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Pelajar

Monday, 8 September 2025 - 12:15 WIB

Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030

Thursday, 4 September 2025 - 04:43 WIB

Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Tekankan Kinerja Akhir Tahun dan Kebersihan Pelayanan Publik

Tuesday, 6 Oct 2026 - 00:14 WIB

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Gagasan Baru

Tuesday, 6 Oct 2026 - 00:13 WIB

Kota Tangerang

Maryono Ajak 3.207 Lulusan UMT Ambil Peran dalam Pembangunan

Tuesday, 6 Oct 2026 - 00:12 WIB