BKPSDM Tangerang Sosialisasi Penegakan Etika dan Disiplin ASN

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGSIBER.ID, (KAB. TANGERANG) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, berkomitmen terus meningkatkan penegakan etika dan disiplin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang.

n

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi untuk peningkatan etika dan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Hal itu perlu agar setiap aparatur pemerintah bekerja lebih baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

n

“Utamanya setiap aparatur pemerintah dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance),” kata Hendar.

n

Hendar berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini nantinya perangkat daerah dapat mengimplementasikan penegakan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

n

“Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, bertanggung jawab, profesional serta bebas dari intervensi politik,” jelasnya.

n

Sementara itu, Auditor Kepegawaian Madya pada Direktorat Wasdal 4 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jatmiko menambahkan disiplin PNS harus ditegakkan sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 86 ayat (1) ditegaskan, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.

n

Kemudian, lanjut dia, pada ayat (2) disebutkan, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.(man/joe)

Baca Juga:  Bupati Irna Minta Aplikasi Sigampang Mudahkan Investasi
Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadan
Siswa SMAN 6 Tangsel Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Maryono: Literasi dan Budaya Harus Tumbuh Bersama
Pemkot Gandeng Tangcity Mall, Kendaraan Lulus Uji Emisi Dapat Parkir Eksklusif
Sebanyak 4.982 Botol Miras Dimusnahkan di HUT Ke-32 Kota Tangerang
Jelang Ramadan, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Murah
Jam Operasional Restoran Diatur dan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
DLHK Luncurkan Kapal Interceptor untuk Atasi Sampah Sungai Cisadane

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:06 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:03 WIB

Siswa SMAN 6 Tangsel Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:29 WIB

Maryono: Literasi dan Budaya Harus Tumbuh Bersama

Jumat, 18 April 2025 - 23:51 WIB

Pemkot Gandeng Tangcity Mall, Kendaraan Lulus Uji Emisi Dapat Parkir Eksklusif

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:46 WIB

Sebanyak 4.982 Botol Miras Dimusnahkan di HUT Ke-32 Kota Tangerang

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI

Kota Tangerang

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:02 WIB

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangsel

Pilar Ajak Santri Tangsel Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:00 WIB

Kota Tangsel

Diskominfo Tangsel Ajak Ibu Rumah Tangga Mengenal AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:59 WIB

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:58 WIB